Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA

PENGERTIAN

Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja.

Pembimbingan kesehatan kerja adalah upaya untuk memberikan bimbingan kesehatan pada pekerja dan tempat kerja meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.

Upaya kesehatan kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk pekerjaan yang meliputi kegiatan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit pengendalian faktor resiko, pertolongan pertama pada penyakit dan kecelakaan akibat kerja serta pemulihan kesehatan pekerja.

Kesehatan kerja adalah keadaan sehat baik fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap pekerja dapat bekerja produktif secara sosial ekonomi tanpa membahayakan diri sendiri, teman sekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2013
    Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
  2. PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2013
    Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2014
    Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016
    Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Pembimbing Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan kerja pada unit organisasi lingkup kesehatan kerja pada instansi pemerintah.

Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier.

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan jabatan fungsional tingkat ahli.

Jenjang jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama,
  2. Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, dan
  3. Pembimbing Kesehatan Kerja Madya.

Jenjang pangkat, golongan ruang Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

  1. Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Pembimbing Kesehatan Kerja Muda:
    1. Penata, golongan ruang III/c, dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  3. Pembimbing Kesehatan Kerja Madya:
    1. Pembina, golongan ruang IV/a,
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Pembimbing Kesehatan Kerja yaitu melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pembimbing Kesehatan Kerja harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2013.

Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. Pendidikan dan pelatihan (Dikla
    3. fungsional di bidang upaya kesehatan kerja dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    4. Diklat prajabatan.
  2. Upaya kesehatan kerja, meliputi:
    1. Persiapan upaya kesehatan kerja,
    2. Pelaksanaan upaya kesehatan kerja, dan
    3. Monitoring dan evaluasi upaya kesehatan kerja.
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang upaya kesehatan kerja,
    2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang upaya kesehatan kerja, dan
    3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang upaya kesehatan kerja.
  4. Penunjang tugas Pembimbing Kesehatan Kerja, meliputi:
    1. Pengajar/pelatih/penyuluh/pembimbing di bidang upaya kesehatan kerja pada unit organisasi pemerintah,
    2. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pelatihan di bidang upaya kesehatan kerja,
    3. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja,
    4. Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja,
    5. Perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
    6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan kerja/hyperkes,
  5. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
  6. Prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. memenuhi syarat pengangkatan pertama,
  2. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun,
  3. memiliki pengalaman di bidang upaya kesehatan kerja paling kurang 2 (dua) tahun.,

Syarat Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

  1. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan kerja/hyperkes
  2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
  3. mengikuti dan lulus uji kompetensi
  4. prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

ANGKA KREDIT

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit

Usul penetapan angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja diajukan oleh:

  1. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan, Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi selain Kementerian Kesehatan,
  2. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan,
  3. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian Kesehatan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan,
  4. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi,
  5. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kabupaten/Kota kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:

  1. Direktur Jenderal yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan bagi Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi selain Kementerian Kesehatan,
  2. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan bagi Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan,
  3. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan,
  4. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi bagi Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi,
  5. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kabupaten/Kota bagi Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
Direktur Jenderal yang membidangi kesehatan kerja Kementerian KesehatanAhli Madya golru IV/b dan IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan dan Instansi diluar KemenkesTim Penilai Pusat
Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian KesehatanAhli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Kementerian KesehatanTim Penilai Unit Kerja
Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian KesehatanAhli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan instansi pusat selain KemekesTim Penilai Instansi
Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi bagi Pembimbing Kesehatan KerjaAhli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah ProvinsiTim Penilai Provinsi
Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kabupaten/KotaAhli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kab/KotaTim Penilai Kabupaten/Kota

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Pembimbing Kesehatan Kerja diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, dan
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Madya : Rp 1.260.000,00
  2. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Muda : Rp 960.000,00
  3. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama : Rp 540.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2013
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja” ini bermanfaat.

48 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com