InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 13 Tahun 2013 Jo Nomor 47 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, bahwa yang dimaksud dengan:
Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pembimbing Kesehatan Kerja sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.
Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan jabatan fungsional tingkat ahli.
Jenjang jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama,
- Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, dan
- Pembimbing Kesehatan Kerja Madya.
Jenjang pangkat, golongan ruang Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Pembimbing Kesehatan Kerja Muda:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Pembimbing Kesehatan Kerja Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas pokok Pembimbing Kesehatan Kerja yaitu melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pembimbing Kesehatan Kerja harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- Pendidikan dan pelatihan (Dikla
- fungsional di bidang upaya kesehatan kerja dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- Diklat prajabatan.
- Upaya kesehatan kerja, meliputi:
- Persiapan upaya kesehatan kerja,
- Pelaksanaan upaya kesehatan kerja, dan
- Monitoring dan evaluasi upaya kesehatan kerja.
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang upaya kesehatan kerja,
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang upaya kesehatan kerja, dan
- Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang upaya kesehatan kerja.
- Penunjang tugas Pembimbing Kesehatan Kerja, meliputi:
- Pengajar/pelatih/penyuluh/pembimbing di bidang upaya kesehatan kerja pada unit organisasi pemerintah,
- Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pelatihan di bidang upaya kesehatan kerja,
- Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja,
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja,
- Perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN PEMBIMBING KESEHATAN KERJA AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pembimbing Kesehatan Kerja yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.
Berikut 66 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli AhliMadya, meliputi:
- Mengumpulkan data tertier tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah kelompok pekerja informal;
- Mengumpulkan data tertier tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah tempat kerja formal;
- Mengumpulkan data tertier tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan kebijakan internal di fasilitas kesehatan;
- Mengumpulkan data tertier tentang demografi kesehatan kerja berdasarkan jumlah pekerja menurut umur, jenis kelamin, pendidikan pekerja;
- Mengumpulkan data kegiatan di tempat kerja/penilaian risiko kesehatan kerja dalam rangka menyusun denah tempat kerja;
- Mengumpulkan data kegiatan di tempat kerja/penilaian risiko kesehatan kerja dalam rangka menyusun hasil ukur hazard;
- Mengumpulkan data absensi kesehatan kerja;
- Menyusun perencanaan 5 (lima) tahunan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai ketua;
- Menyusun perencanaan tahunan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai ketua;
- Menyusun perencanaan evaluasi data triwulanan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja;
- Menyusun perencanaan anggaran biaya bulanan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja;
- Menyusun perencanaan output kegiatan bulanan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai ketua;
- Menyusun perencanaan program upaya kesehatan kerja di wilayah kerja, sebagai ketua;
- Menyusun rencana evaluasi dalam rangka rencana aksi upaya kesehatan kerja;
- Memfasilitasi penyusunan kebijakan tertulis dari pimpinan tertinggi dalam rangka pengembangan kebijakan K3;
- Melakukan pembentukan/revitalisasi organisasi K3 dalam rangka pengembangan kebijakan K3;
- Menyampaikan saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/pengusaha/ pengurus untuk melakukan pengukuran dalam pengamatan lingkungan kerja;
- Menyampaikan saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/pengusaha/pengurus untuk melakukan pengendalian kecelakaan kerja;
- Melakukan analisis kemampuan daya serap sasaran dalam rangka upaya perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja;
- Menyusun materi sesuai sasaran dalam rangka upaya perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja;
- Menentukan metode sesuai sasaran dalam rangka upaya perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja;
- Menyampaikan saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/pengusaha/ pengurus untuk program PHBS di tempat kerja;
- Mengidentifikasi kemampuan daya serap sasaran dalam rangka mengenalkan kecukupan gizi pada kelompok pekerja;
- Menyusun materi sesuai sasaran dalam rangka mengenalkan kecukupan gizi pada kelompok pekerja;
- Melakukan penilaian status gizi pekerja dalam rangka mengenalkan kecukupan gizi pada kelompok pekerja;
- Menyampaikan saran/rekomendasi kepada pemberi kerja/pengusaha/ pengurus untuk program gizi pekerja dalam rangka mengenalkan kecukupan gizi pada kelompok pekerja;
- Melakukan analisis kesesuaian alat pelindung diri dengan faktor risiko untuk mencegah pengaruh buruk dari bahaya di lingkungan kerja;
- Melakukan fit test alat pelindung diri untuk mencegah pengaruh buruk dari bahaya di lingkungan kerja;
- Membuat program pemeliharaan dan perawatan alat pelindung diri untuk mencegah pengaruh buruk dari bahaya di lingkungan kerja;
- Memotivasi pengusaha/pemberi kerja/pengurus kelompok pekerja untuk menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan potensi bahaya pada kelompok pekerja yang menjadi tanggungjawabnya;
- Melakukan pemantauan penggunaan alat pelindung diri pada pekerja saat bekerja;
- Melakukan analisis kesesuaian alat pelindung diri;
- Menyampaikan rekomendasi kepada pengusaha/pemberi kerja/ pengurus dalam penentuan APD yang sesuai dengan potensi bahaya pada kelompok pekerja;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan;
- Mengenalkan postur janggal yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan berdasarkan ergonomi;
- Mengenalkan cara merancang tempat kerja secara ergonomi;
- Mengenalkan cara melakukan analisis dampak kesehatan akibat hazard ergonomi;
- Menyampaikan rekomendasi kepada pengusaha/ pemberi kerja/pengurus dalam program ergonomi;
- Melakukan analisis tempat yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit pada kelompok pekerja/pengelola tempat kerja;
- Menganalisis proses yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit pada kelompok pekerja/ pengelola tempat kerja;
- Memberikan rekomendasi bahan-bahan yang berbahaya dengan bahan yang mempunyai risiko lebih rendah;
- Memberikan rekomendasi upaya menghilangkan bahaya terhadap pekerja;
- Menyajikan laporan medis terkait pelaksanaan surveilans kesehatan kerja;
- Menyebarluaskan hasil laporan medis terkait pelaksanaan surveilans kesehatan kerja;
- Menyajikan laporan lingkungan kerja terkait pelaksanaan surveilans kesehatan kerja;
- Menyebarluaskan hasil laporan lingkungan kerja terkait pelaksanaan surveilans kesehatan kerja;
- Menyajikan laporan monitoring biologi terkait pelaksanaan surveilans kesehatan kerja;
- Menyebarluaskan hasil laporan monitoring biologi terkait pelaksanaan surveilans kesehatan kerja;
- Melakukan identifikasi sisa dari kemampuan, kecakapan, keterampilan, potensi dan motivasi pekerja yang bersangkutan dalam rangka implementasi program kembali kerja pasca sakit;
- Menyusun saran atau rekomendasi terhadap penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai dengan kondisinya berdasarkan pemeriksaan kondisi medis oleh dokter, dalam rangka implementasi program kembali kerja pasca sakit;
- Menyampaikan saran atau rekomendasi terhadap penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai dengan kondisinya berdasarkan pemeriksaan kondisi medis oleh dokter, dalam rangka implementasi program kembali kerja pasca sakit;
- Menyusun kebijakan dan/atau pedoman, prosedur, instruksi kerja penyediaan, pengangkutan, penyimpanan, penanggulangan kontaminasi B3, dan tanggap darurat B3;
- Menyusun rekomendasi hasil pemantauan B3;
- Menyampaikan rekomendasi kepada manajemen hasil pemantauan B3;
- Memantau pengelolaan limbah padat;
- Memantau pengelolaan limbah cair;
- Memantau pengelolaan limbah gas;
- Membuat kebijakan dan/atau pedoman kerja tanggap darurat pada tempat-tempat yang berisiko;
- Melakukan evaluasi simulasi dan/atau pelatihan penanggulangan kebakaran di fasilitas kesehatan;
- Melakukan advokasi dan/atau sosialisasi dengan dunia usaha dalam rangka kemitraan dengan pengelola tempat kerja sektor formal;
- Melakukan internal audit keselamatan dan kesehatan kerja di fasilitas kesehatan;
- Menjelaskan pelaksanaan audit kesehatan kerja di fasilitas kesehatan;
- Melakukan analisis biaya atas kejadian penyakit akibat kerja dan/atau kecelakaan akibat kerja pada pekerja di fasilitas kesehatan;
- Melakukan evaluasi audit internal dan/atau eksternal kesehatan kerja di fasilitas kesehatan;
- Menyusun rekomendasi hasil investigasi di fasilitas kesehatan;
- Menyampaikan rekomendasi hasil investigasi di fasilitas kesehatan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PEMBIMBING KESEHATAN KERJA AHLI MADYA
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Madya
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 13 Tahun 2013 Jo Nomor 47 Tahun 2013
Sumber file : JDIH MENPAN