Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah Indonesia meliputi, kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman – kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2019

2. Peraturan BKN : –

3. Perpres Tunjangan : –

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan

Kedudukan : PNS Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Dalam Negeri

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Analis Kebakaran Ahli Pertama
  2. Analis Kebakaran Ahli Muda, dan
  3. Analis Kebakaran Ahli Madya

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam NegeriAhli Madya di lingkungan Instansi DaerahTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatanAhli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan ProvinsiTim Penilai Provinsi
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatanAhli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kabupaten/KotaTim Penilai Kabupaten/Kota
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dan Angka Kreditnya

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang Teknik/Rekayasa Keselamatan (Safety Engineering), Teknologi Rekayasa Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Engineering Technology), Planologi atau Geografi,
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir bagi PNS. (,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang ilmu teknik/rekayasa keselamatan (Safety Engineering), teknologi rekayasa keselamatan kebakaran (Fire Safety Engineering Technology), planologi, geografi atau atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebakaran dan penyelamatan paling singkat 3 (tiga) tahun,
  7. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  8. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Pertama dan Analis Kebakaran Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Ahli Madya.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian dan Angka Kreditnya

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis kebakaran dan penyelamatan paling singkat 2 (dua) tahun
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
  2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. c. memiliki rekam jejak yang baik
  3. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  4. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Kebakaran

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2019
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.pdf

34 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com