InfoASN.id – Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER
PENGERTIAN
Jabatan Fungsiona Kataloger adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan tugas kegiatan kodifikasi material pertahanan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Kataloger adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas kegiatan kodifikasi materiel pertahanan.
Katalogisasi adalah suatu rangkaian proses melalui tahapan kegiatan yaitu penentuan nama baku materiel, identifikasi materiel, klasifikasi materiel, dan memberikan kodifikasi materiel yang spesifik, sehingga diperoleh suatu identitas materiel yang unik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam sistem Nomor Sediaan Nasional (NSN).
Materiel pertahanan adalah barang atau peralatan yang menjadi persediaan yang ada di gudang dan atau yang terpasang pada peralatan yang dimiliki instansi pemerintah, maupun barang atau peralatan yang akan masuk ke dalam sistem pengendalian persediaan materiel perta ha nan.
Kodifikasi sistem NSN adalah suatu sistem manajemen permaterielan dengan cara memberikan kode yang spesifik dan unik yang bersifat seragam dan universal bagi materiel/bekal sehingga dapat dikomunikasikan ke seluruh pengguna katalogisasi di dalam negeri dan di luar negeri.
Kegiatan identifikasi adalah untuk mengidentifikasi atau mengenali materiel dengan melengkapi elemen data materiel melalui kegiatan riset atau pencarian pada rujukan katalog materiel berupa buku-buku, database, compact disk (CD), gambar-gambar teknik rancangan, dan lain-lain.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN Nomor PER/07/M.PAN/5/2007
Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya - Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2010
Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Katalogerdan Angka Kreditnya - Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019
Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Kataloger berkedudukan sebagal pelaksana teknis fungslonal di bidang kegiatan kodifikasl materiel pertahanan.
Kataloger sebagalmana dimaksud pada ayat adalah jabatan karler yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus Pegawal Negeri Slpil.
Jabatan Fungsional Kataloger termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek dan merupakan jabatan karir PNS.
Rumpun Jabatan : Hak Cipta, Paten, dan Merek
Kedudukan : PNS Kementerian Pertahanan
Instansi Pembina : Kementerian Pertahanan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan fungsional Kataloger terdiri atas Kataloger Terampil dan Kataloger Ahli.
Jenjang jabatan Kataloger Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi. yaitu:
- Kataloger Pelaksana Pemula,
- Kataloger Pelaksana,
- Kataloger Pelaksana Lanjutan,
- Kataloger Penvelia.
Jenjang jabatan Kataloger Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:
- Kataloger Pertama:
- Kataloger Muda,
- Kataloger Madya,
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas pokok Kataloger adalah melaksanakan tugas kegiatan kodifikasi materiel pertahanan mulai dari identifikasi data materiel, kodifikasi data materiel, dan publikasi katalog pertahanan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Kataloger harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN Nomor PER/07/M.PAN/5/2007.
Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Kataloger yang dinilai angka kreditnya adalah:
- Pendidikan terdiri atas:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah,
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kodifikasi materiel pertahanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
- Identifikasi data materiel pertahanan terdiri atas:
- Mempersiapkan kegiatan identifikasi data materiel pertahanan,
- Melaksanakan kegiatan identifikasi data materiel pertahanan,
- Mengevaluasijmemvalidasi kegiatan identifikasi data materiel pertahanan.
- Kodifikasi data materiel pertahanan terdiri atas:
- Mempersiapkan kegiatan kodifikasi data materiel pertahanan,
- Melaksanakan kegiatan kodifikasi data materiel pertahanan.
- Publikasi katalog materiel pertahanan terdiri atas:
- Mempersiapkan kegiatan publikasi katalog,
- Melaksanakan kegiatan publikasi katalog.
- Pengembangan Profesi terdiri atas:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kodifikasi materiel perta ha nan,
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kodifikasi materiel pertahanan,
- Pembuatan petunjuk teknis di bidang koclifikasi materiel pertahanan,
- Penemuan teknologi tepat guna di bidang kodifikasi matriel pertahanan.
- Penunjang tugas Kataloger terdiri atas:
- Pengajar/pelatih di bidang kodifikasi materiel pertahanan,
- Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kodifikasi materiel pertahanan,
- Keanggotaan organisasi profesi Kataloger,
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Kataloger,
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya,
- Perolehan penghargaan/tanda jasa.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Kataloger dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA KATEGORI KETERAMPILAN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA),
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir,
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA KATEGORI KEAHLIAN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah D-4 / Sarjana (S1),
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Kataloger dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman di bidang kodifikasi materiel pertahanan paling kurang 2 tahun,
- telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang kodifikasi material pertahanan,
- berusia paling tinggi 50 tahun.
ANGKA KREDIT
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Kataloger
Usul penetapan angka kredlt Kataloger diajukan oleh:
- Kepala Pusat Kodifikasi Departemen Pertahanan, Pimpinan Unit Kerja yang secara fungslonal membidangi kodifikasi materiel pertahanan (paling rendah erelon II) instansi Ialnnya, kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk angka kredit Kataloger Madya di lingkungan masing-masing,
- Pimpinan Unit Kerja yang yang secara fungslonal membidangi kodifikasi materiel pertahanan (paring rendah eselon III) kepada Kepala Pusat Kodifikasi Departemen Pertahanan untuk angka kredit Kataloger Pelaksana Pemula sampal dengan Kataloger Penyelia dan Kataloger Pertama sampal dengan Kataloger Muda yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan dan Instansi lainnya.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Kataloger
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Kataloger, adalah sebagai berikut:
- Sekretaris lenderal Departemen Pertahanan atau Pejabat lain yang ditunjuk (paling rendah eselon II) bagi Kataloger Madya yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan dan instansi lainnya,
- Kepala Pusat Kodifikasi Departemen Pertahanan atau Pejabat lain yang ditunjuk (paling rendah eselon III) bagi Kataloger Pelaksana Pemula sampai dengan Kataloger Penyelia dan Kataloger Pertama sampai dengan Kataloger Muda yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan dan instansi lainnya.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Kataloger diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Kataloger Ahli Madya Rp 1.260.000,00
- Kataloger Ahli Muda Rp 960.000,00
- Kataloger Ahli Pertama Rp 540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
- Kataloger Penyelia Rp 780.000,00
- Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir Rp 450.000,00
- Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000,00
- Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000,00
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Kataloger
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Kataloger Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Kataloger Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Kataloger Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Kataloger Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Kataloger Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Kataloger Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Kataloger Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Kataloger
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN Nomor PER/07/M.PAN/5/2007
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Kataloger.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Kataloger” ini bermanfaat.