Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya

Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020, Tgl 27 April 2020

2. Peraturan BKN : –

3. Perpres Tunjangan : –

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara

Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan

Ruang Lingkup : PNS Kementerian Perhubungan

Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan

Baca Juga :  38 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir

JENJANG JABATAN

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat UdaraTerampil s.d PenyeliaTim Penilai Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Penyesuaian / Inpassing
4. Promosi

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. bagi Flight Operations Inspector (FOI):
a. memiliki Commercial Pilot License dengan Multi Engine Instrument Rating (CPL + MEIR).;
b. memiliki ijazah diploma tiga semua jurusan;
c. memiliki sertifikat instruktur penerbang (CFI);
d. memiliki jam terbang paling rendah 150 jam;
e. memiliki kemampuan ICAO English Language Proficiency (IELP) Level 4; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
5. bagi Aircraft Dispatcher Inspector (ADI) :
a. memiliki Flight Operations Operations License (FOOL);
b. memiliki ijazah diploma tiga semua jurusan;
c. memiliki salah satu Type Rating Pesawat Udara;
d. memiliki kemampuan Test of English for International Communication (TOEIC) minimal 500 poin; dan
e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
6. bagi Cabin Safety Inspector (CSI):
a. memiliki Flight Attendance Certificate (FAC);
b. memiliki ijazah diploma tiga semua jurusan;
c. memiliki salah satu Type Rating Pesawat Udara.
d. memiliki kemampuan Test of English for International Communication (TOEIC) minimal 500 poin; dan
7. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dan Angka Kreditnya

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani;
3. berijazah paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga semua jurusan untuk Flight Operation Inspector dan diploma tiga semua jurusan untuk Aircraft Dispatcher Inspector (ADI) dan Cabin Safety Inspector (CSI);
4. memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengoperasian pesawat udara (License/certificate);
5. memiliki kemampuan IELP Level 4 untuk Flight Operations Inspector dan Memiliki kemampuan TOEIC minimal 400 Point untuk Aircraft Dispatcher Inspector ADI dan Cabin Safety Inspctor/CSI;
6. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengoperasian pesawat udara paling kurang 2 (dua) tahun;
8. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
9. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Referensi :
Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020

Download Profil Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.pdf

46 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com