InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya
Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020, Tgl 27 April 2020
2. Peraturan BKN : –
3. Perpres Tunjangan : –
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara
Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan
Ruang Lingkup : PNS Kementerian Perhubungan
Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan
JENJANG JABATAN
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara | Terampil s.d Penyelia | Tim Penilai Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Penyesuaian / Inpassing
4. Promosi
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. bagi Flight Operations Inspector (FOI):
a. memiliki Commercial Pilot License dengan Multi Engine Instrument Rating (CPL + MEIR).;
b. memiliki ijazah diploma tiga semua jurusan;
c. memiliki sertifikat instruktur penerbang (CFI);
d. memiliki jam terbang paling rendah 150 jam;
e. memiliki kemampuan ICAO English Language Proficiency (IELP) Level 4; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
5. bagi Aircraft Dispatcher Inspector (ADI) :
a. memiliki Flight Operations Operations License (FOOL);
b. memiliki ijazah diploma tiga semua jurusan;
c. memiliki salah satu Type Rating Pesawat Udara;
d. memiliki kemampuan Test of English for International Communication (TOEIC) minimal 500 poin; dan
e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
6. bagi Cabin Safety Inspector (CSI):
a. memiliki Flight Attendance Certificate (FAC);
b. memiliki ijazah diploma tiga semua jurusan;
c. memiliki salah satu Type Rating Pesawat Udara.
d. memiliki kemampuan Test of English for International Communication (TOEIC) minimal 500 poin; dan
7. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani;
3. berijazah paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga semua jurusan untuk Flight Operation Inspector dan diploma tiga semua jurusan untuk Aircraft Dispatcher Inspector (ADI) dan Cabin Safety Inspector (CSI);
4. memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengoperasian pesawat udara (License/certificate);
5. memiliki kemampuan IELP Level 4 untuk Flight Operations Inspector dan Memiliki kemampuan TOEIC minimal 400 Point untuk Aircraft Dispatcher Inspector ADI dan Cabin Safety Inspctor/CSI;
6. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengoperasian pesawat udara paling kurang 2 (dua) tahun;
8. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
9. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia
Referensi :
Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
Download Profil Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.pdf