InfoASN.id – Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan dibawah penyeliaan Medik Veteriner di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan, yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Paramedik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner.
Kegiatan Paramedik Veteriner adalah meliputi pendidikan, pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk pewan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan.
Pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan adalah pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan yang kegiatannya meliputi persiapan dan pelaksanaan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2012
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/PERMENTAN/OT.140/10/2013
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya - Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengaws Mutu Pakan
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Paramedik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan pada instansi pemerintah.
Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Rumpun Jabatan : Ilmu hayat
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pertanian
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner merupakan jabatan fungsional Keterampilan.
Jenjang jabatan Paramedik Veteriner dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula/Pemula,
- Paramedik Veteriner Pelaksana/Terampil,
- Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan/Mahir, dan
- Paramedik Veteriner Penyelia,
Jenjang pangkat Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, meliputi: Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
- Paramedik Veteriner Pelaksana, meliputi:
- Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
- Pengatur, golongan ruang II/c, dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
- Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan, meliputi:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
- Paramedik Veteriner Penyelia, meliputi:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas pokok Paramedik Veteriner adalah menyiapkan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Paramedik Veteriner harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2012.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
- Unsur utama; dan
- Unsur penunjang
Unsur utama terdiri dari:
- Pendidikan;
- Pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan; dan
- Pengembangan profesi
Unsur penunjang terdiri dari:
- Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa;
- Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Melaksanakan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
Syarat Pengangkatan Pertama
- berijazah paling rendah Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan,
- pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
- memenuhi syarat pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman di bidang kesehatan hewan paling kurang 2 (dua) tahun,
- usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun,
- mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.,
ANGKA KREDIT
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Paramedik Veteriner
Usul penetapan angka kredit Paramedik Veteriner diajukan oleh:
- Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian atau Kepala UPT kepada Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan pada Kementerian Pertanian untuk angka kredit Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Pertanian,
- Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan kepada Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan Provinsi untuk angka kredit Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang bekerja di lingkungan Provinsi,
- Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan hewan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang bekerja di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Paramedik Veteriner
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:
- Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan di Kementerian Pertanian, bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Pertanian.
- Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan di Provinsi bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Provinsi.
- Pejabat eselon II yang membidangi fungsi kesehatan hewan Kabupaten/Kota bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kabupaten/Kota.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Paramedik Veteriner diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner diberikan Tunjangan Paramedik Veteriner setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Paramedik Veteriner diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013, dengan besaran sebagai berikut:
- Paramedik Veteriner Penyelia : Rp 810.000,00
- Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 480.000,00
- Paramedik Veteriner Pelaksana/Terampil : Rp 360.000,00
- Paramedik Veteriner Pelaksana/Pemula : Rp 300.000,00
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Penyelia
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2012
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner” ini bermanfaat.