Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Negosiator Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

Pejabat Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebutNegosiator Perdaganganadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2020, Tgl 15 Juni 2020

2. Peraturan BKN : –

3. Perpres Tunjangan : –

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melaksanakan negosiasi melalui kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional

Baca Juga :  22 Butir Uraian Tugas Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Muda

Rumpun Jabatan : Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan

Kedudukan : PNS Kementerian Perdagangan/Pusat

Instansi Pembina : Kementerian Perdagangan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdaganganm, terdiri dari:

  1. Negosiator PerdaganganAhli Pertama
  2. Negosiator Perdagangan Ahli Muda
  3. Negosiator Perdagangan Ahli Madya, dan
  4. Negosiator Perdagangan Ahli Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi PembinaAhli UtamaTim Penilai Negosiator Perdagangan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja JPT madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi PembinaAhli Pertama s.d Ahli MadyaTim Penilai Negosiator Perdagangan
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi PembinaAhli Muda dan Ahli Madya di perwakilan RI di luar negeri bidang perdaganganTim Penilai Negosiator Perdagangan

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN

PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Penyesuaian / Inpassing
4. Promosi

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma empat (D4) di bidang hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, statistika, bahasa atau pertanian;dan
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, statistika, bahasa, pertanian atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina,
  3. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  4. memiliki pengalaman di bidang pelaksanaan tugas dibidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun,
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  6. berusia paling tinggi:
    1. 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda,
    2. 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya,
    3. 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama,

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Negosiator Perdagangan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2020, Tgl 15 Juni 2020
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.pdf

50 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 + seven =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com