InfoASN.id – Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Negosiator Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
Pejabat Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebutNegosiator Perdaganganadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2020, Tgl 15 Juni 2020
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melaksanakan negosiasi melalui kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional
Rumpun Jabatan : Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan
Kedudukan : PNS Kementerian Perdagangan/Pusat
Instansi Pembina : Kementerian Perdagangan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdaganganm, terdiri dari:
- Negosiator PerdaganganAhli Pertama
- Negosiator Perdagangan Ahli Muda
- Negosiator Perdagangan Ahli Madya, dan
- Negosiator Perdagangan Ahli Utama
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina | Ahli Utama | Tim Penilai Negosiator Perdagangan |
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja JPT madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina | Ahli Pertama s.d Ahli Madya | Tim Penilai Negosiator Perdagangan |
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina | Ahli Muda dan Ahli Madya di perwakilan RI di luar negeri bidang perdagangan | Tim Penilai Negosiator Perdagangan |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN
PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Penyesuaian / Inpassing
4. Promosi
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma empat (D4) di bidang hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, statistika, bahasa atau pertanian;dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, statistika, bahasa, pertanian atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman di bidang pelaksanaan tugas dibidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda,
- 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya,
- 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Negosiator Perdagangan
- Uraian Tugas Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2020, Tgl 15 Juni 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.pdf