InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2020, Tgl 15 Juni 2020 tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, bahwa yang dimaksud dengan:
Negosiator Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Negosiator Perdagangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdaganganm, terdiri dari:
- Negosiator PerdaganganAhli Pertama
- Negosiator Perdagangan Ahli Muda
- Negosiator Perdagangan Ahli Madya, dan
- Negosiator Perdagangan Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melaksanakan negosiasi melalui kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Negosiator Perdagangan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Negosiasi.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- kerja sama perdagangan internasional,
- perundingan dan pendekatan dengan negara mitra,
- tindak lanjut kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
URAIAN TUGAS JABATAN NEGOSIATOR PERDAGANGAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Negosiator Perdagangan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan negosiasi melalui kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional
Berikut 17 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi terkait negara mitra;
- melakukan identifikasi isu terkait kerja sama;
- melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama;
- menyusun data dan informasi evaluasi terhadap implementasi perjanjian internasional;
- melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama perdagangan internasional;
- menyusun materi desiminasi informasi pengembangan kerja sama;
- mengolah data dan informasi terkait negara mitra dalam rangka penyusunan bahan perundingan perdagangan;
- mengolah data dan informasi bahan perundingan;
- menganalisis bahan pembahasan persiapan perundingan dengan stakeholder;
- menyusun state of play;
- menyusun butir wicara;
- mengolah data dan informasi untuk penyusunan kertas posisi runding;
- mengolah data dan informasi untuk penyusunan briefing notes;
- mengolah data dan informasi untuk penyusunan fact sheet;
- melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan perundingan;
- melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan perundingan; dan
- menyusun materi publikasi hasil perundingan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN NEGOSIATOR PERDAGANGAN AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
- kompilasi data dan informasi terkait negara mitra,
- kompilasi data dan informasi terkait kerja sama,
- dokumen kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama,
- materi data dan informasi terhadap implementasi perjanjian internasional,
- laporan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kerja sama,
- materi desiminasi informasi pengembangan kerja sama,
- kompilasi data dan informasi terkait negara mitra dalam rangka penyusunan bahan perundingan perdagangan,
- materi data dan informasi bahan perundingan,
- materi pembahasan persiapan perundingan dengan stakeholder,
- naskah state of play,
- naskah butir wicara,
- naskah kertas posisi runding,
- naskah briefing notes,
- naskah fact sheet,
- surat terkait kegiatan operasional dalam perundingan dan pendekatan dengan negara mitra,
- surat terkait kegiatan operasional dalam tindak lanjut kerja sama perdagangan dan negosiasi, dan
- materi publikasi hasil perundingan.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Pertama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2020, Tgl 15 Juni 2020
Sumber file : JDIH MENPAN