InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM
PENGERTIAN
Penata Kelola Pemilu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan Pemilu.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta penelolaan terhadap sengketa Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum - Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum - Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada:
- Sekretariat Jenderal KPU;
- Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh;
- Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan
- Sekretariat KPU/KIP Kota.
Rumpun Jabatan : Manajemen
Kedudukan : Sekretariat KPU Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Sekjen Komisi Pemilihan Umum
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata kelola Pemilu Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama,
- Penata Kelola Pemilu Ahli Muda,
- Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, dan
- Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kelola Pemilihan Umum harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2018.
Unsur Kegiatan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pengelolaan Pemilu, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar, dan
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Pemilu serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat, dan
- diklat Prajabatan.
- pengelolaan Pemilu, meliputi:
- pengelolaan perencanaan Pemilu,
- pengelolaan tahapan Pemilu,
- pengelolaan logistik Pemilu,
- pelaksanaan Pemilu,
- monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, dan
- pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
- pengembangan profesi, meliputi:
- melakukan kajian di bidang kePemiluan,
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kePemiluan,
- penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang kePemiluan, dan
- melakukan riset di bidang kePemiluan,
- melaksanakan studi bidang Pemilu, dan
- melaksanakan pengembangan bidang kePemiluan.
4. Unsur Penunjang, sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf b, terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang kePemiluan,
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kePemiluan,
- keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu,
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu,
- menjadi delegasi dalam pertemuan pertemuan internasional,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang ilmu sosial, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu hukum, ilmu administrasi atau ilmu ekonomi,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu sosial, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu hukum, ilmu administrasi, ilmu ekonomi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.,
Syarat Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)
- sedang dan masih melaksanakan tugas di bidang kepemiluan
- memiliki pengalaman di bidang penata kelolaan Pemilu paling kurang 2 (dua) tahun
- tersedianya formasi jabatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling kurang:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Muda,
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, dan
- 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Penata Kelola Pemilihan Umum
Usul penetapan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, dan
- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Penata Kelola Pemilihan Umum
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Penata kelola Pemilu Ahli Muda, Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi pemilihan Umum, dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Penata kelola Pemilu Ahli Muda, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya | Ahli Pertama s.d Ahli Utama di lingkungan Sekertariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama | Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/kip Kabupaten/Kota | Tim Penilai Unit Kerja dan Sekretariat Provinsi dan/ Tim Penilai Kabupaten/Kota |
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Penata Kelola Pemilihan Umum diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp1.89a.000,00
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1.291.000,00
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp1.029.000,00
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp540.000,00
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2018
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum” ini bermanfaat.