Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek

Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek

Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek.

Pemeriksa Merek adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek adalah kegiatan memeriksa permintaan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis yang meliputi perencanaan pemeriksaan, penelusuran dokumen merek, pemeriksaan dan penganalisisan dokumen merek, pembuatan keputusan terhadap hasil analisis, validasi hasil pemeriksaan, supervisi hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang merek.

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 34 Tahun 2013

2. PERKA BKN Nomor 10 Tahun 2014

3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2017

RINGKASAN

Tugas pokok Pemeriksa Merek yaitu melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek yang meliputi perencanaan pemeriksaan, penelusuran dokumen merek, pemeriksaan dan penganalisisan dokumen merek, pembuatan keputusan terhadap hasil analisis, validasi hasil pemeriksaan, supervisi hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang Merek.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya

Rumpun Jabatan : Hak Cipta, Paten, dan Merek

Kedudukan : PNS Kementerian Hukum dan HAM

Instansi Pembina : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek merupakan jabatan fungsional keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pemeriksa Merek Pertama,
  2. Pemeriksa Merek Muda,
  3. Pemeriksa Merek Madya, dan
  4. Pemeriksa Merek Utama.

Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud, yaitu:

  1. Pemeriksa Merek Pertama:
    1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
    2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Pemeriksa Merek Muda:
    1. Pangkat Penata, golongan ruang IIl/c, dan
    2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  3. Pemeriksa Merek Madya:
    1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a,
    2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
    3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
  4. Pemeriksa Merek Utama:
    1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan
    2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

    .

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektualAhli Madya golru IV/b s.d Ahli UtamaTim Penilai Direktorat Jenderal
Pejabat Eselon II yang membidangi patenAhli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/aTim Penilai Direktorat

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1) bidang hukum, manajemen, teknik, farmasi, dan humaniora,
  5. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
  6. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang pemeriksaan merek paling kurang 2 (dua) tahun,
  3. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun,
  4. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Merek

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 34 Tahun 2013
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

41 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com