Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH TANAMAN

PENGERTIAN

Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;

Pengawas Benih Tanaman Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;

Pengawas Benih Tanaman Ahli adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu;

Kegiatan Pengawas Benih Tanaman adalah meliputi Pendidikan, pengawasan benih tanaman, pengembangan metoda pengawasan mutu benih, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan pengawasan benih tanaman;

Pengawasan benih tanaman adalah pengawasan mutu benih yang kegiatannya meliputi persiapan, pelaksanaan, analisis dan evaluasi hasil pengawasan benih tanaman dan bimbingan pengawasan benih tanaman.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2010
    Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/2/2012
    Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 09/Permentan/OT.140/2/2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanamandan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013
    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengaws Mutu Pakan

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Pengawas Benih Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup pertanian pada instansi pemerintah.

Pengawas Benih Tanaman sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Rumpun Jabatan : Ilmu hayat

Kedudukan : PNS Kementerian Pertanian / Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Pertanian

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jenjang pangkat Pengawas Benih Tanaman Terampil

Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula

  1. Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

Pengawas Benih Tanaman Pelaksana :

  1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
  2. Pengatur, golongan ruang II/c,
  3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a,
  2. Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b.

Pengawas Benih Tanaman Penyelia:

  1. Penata, golongan ruang III/c,
  2. Penata Tingkat 1, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat Pengawas Benih Tanaman Ahli

Pengawas Benih Tanaman Pertama:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a,
  2. Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b.

Pengawas Benih Tanaman Muda:

  1. Penata, golongan ruang III/c,
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pengawas Benih Tanaman Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a,
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Pokok Pengawas Benih Tanaman adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Benih Tanaman harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2010.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dan Angka Kreditnya

Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Benih Tanaman yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan benih tanaman serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
    3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan
  2. Tugas pokok Pengawas Benih Tanaman, meliputi :
    1. Penyusunan rencana pengawasan benih;
    2. Persiapan pelaksanaan pengawasan benih;
    3. Pelaksanaan pengawasan benih;
    4. Pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
    5. Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu;
    6. Melakukan kegiatan lain terkait pengawasan benih tanaman
  3. Pengembangan Metode Mutu Benih, meliputi
    1. Mengkaji pengembangan metoda;
    2. Melaksanakan ujicoba metoda hash pengkajian;
    3. Menyusun laporan hash
  4. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengawasan benih tanaman;
    2. Pengalih bahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan benih tanaman;
    3. Pembuatan dan penyusunan bahan informasi di bidang pengawasan benih tanaman
  5. Penunjang tugas Pengawas Benih Tanaman, meliputi:
    1. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
    2. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan petatihan;
    3. Pemberian konsultasi yang bersifat konsep;
    4. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Pengawas Benih Tanaman atau Tim Teknis;
    5. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
    6. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
    7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;

Syarat Pengangkatan Pertama

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pengawas Benih Tanaman Terampil harus memenuhi syarat:

  1. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Pertanian,
  2. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
  3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pengawas Benih Tanaman Ahli harus memenuhi syarat:

  1. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang pertanian,
  2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
  3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

  1. memenuhi syarat pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang pengawasan benih tanaman paling kurang 2 (dua) tahun,
  3. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun,
  4. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir,
  5. telah ikut dan lulus diklat fungsional.,

ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Angka Kredit Pemeliharaan

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Pengawas Benih Tanaman

Usul Penetapan angka kredit Pengawas Benih Tanaman diajukan oleh:

  1. Pimpinan unit kerja setingkat eselon II pada Kementerian Pertanian yang membidangi pengawasan benih tanaman, Sekretaris Daerah Provinsi, serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk angka kredit Pengawas Benih Tanaman Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Pertanian, di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota,
  2. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja pengawasan benih tanaman di Kementerian Pertanian atau Kepala UPT kepada Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan benih tanaman pada Kementerian Pertanian untuk angka kredit Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula sampai dengan Pengawas Benih Tanaman Penyelia, dan Pengawas Benih Tanaman Pertama sampai dengan Pengawas Benih Tanaman Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pertanian,
  3. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja pengawasan benih tanaman kepada Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan benih tanaman Provinsi untuk angka kredit Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula sampai dengan Pengawas Benih Tanaman Penyelia dan Pengawas Benih Tanaman Pertama sampai dengan Pengawas Benih Tanaman Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Provinsi,
  4. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja pengawasan benih tanaman kepada Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan benih tanaman Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula sampai dengan Pengawas Benih Tanaman Penyelia dan Pengawas Benih Tanaman Pertama sampai dengan Pengawas Benih Tanaman Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Kabupaten/Kota.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pengawas Benih Tanaman

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian bagi Pengawas Benih Tanaman Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Pertanian, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,
  2. Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan benih tanaman di Kementerian Pertanian, bagi Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula sampai dengan Pengawas Benih Tanaman Penyelia, dan Pengawas Benih Tanaman Pertama sampai dengan Pengawas Benih Tanaman Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pertanian,
  3. Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan benih tanaman Provinsi bagi Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula sampai dengan Pengawas Benih Tanaman Penyelia, dan Pengawas Benih Tanaman Pertama sampai dengan Pengawas Benih Tanaman Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi,
  4. Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan benih tanaman Kabupaten/Kota bagi Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula sampai dengan Pengawas Benih Tanaman Penyelia, dan Pengawas Benih Tanaman Pertama sampai dengan Pengawas Benih Tanaman Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Pengawas Benih Tanaman diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Kelas Jabatan

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, kelas jabatan Pengawas Benih Tanaman adalah sebagai berikut :

  1. Pengawas Benih Tanaman Madya : Kelas Jabatan 11, nilai 1930
  2. Pengawas Benih Tanaman Muda : Kelas Jabatan 9, nilai 1355
  3. Pengawas Benih Tanaman Pertama : Kelas Jabatan 8, nilai 1280
  4. Pengawas Benih Tanaman Penyelia : Kelas Jabatan 8, nilai 1230
  5. Pengawas Benih Tanaman Mahir / Pelaksana Lanjutan : Kelas Jabatan 7, nilai 1005
  6. Pengawas Benih Tanaman Terampil / Pelaksana : Kelas Jabatan 6, nilai 740
  7. Pengawas Benih Tanaman Pemula / Pelaksana Pemula : Kelas Jabatan 5, nilai 490

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner diberikan Tunjangan Medik Veteriner setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Medik Veteriner diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013, dengan besaran sebagai berikut:

  1. Pengawas Benih Tanaman Madya : Rp 1.200.000,00
  2. Pengawas Benih Tanaman Muda : Rp 900.000,00
  3. Pengawas Benih Tanaman Pertama : Rp 540.000,00
  4. Pengawas Benih Tanaman Penyelia : Rp 720.000,00
  5. Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan : Rp 450.000,00
  6. Pengawas Benih Tanaman Pelaksana : Rp 360.000,00
  7. Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula : Rp 300.000,00

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2010
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman” ini bermanfaat.

36 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com