InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan penerapan standar, dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/OT.140/2006 dan 62 Tahun 2006
Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/Permentan/OT.140/2006 Nomor 62 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya - Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2009
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Rumpun Jabatan : Ilmu hayat
Kedudukan : PNS Kementerian Pertanian/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pertanian
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan penerapan standar, dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula,
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil,
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir, dan
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama,
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, dan
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Mutu Hasil Pertanian harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021.
Unsur Kegiatan
1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:
- pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
- penyusunan materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
- melaksanakan disminasi informasi pertanian kepada pelaku usaha,
- fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian, dan upaya peningkatan produksi,
- pengelolaan data dan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
- pengumpulan data pelaku usaha/unit usaha dan rekomendasi teknis,
- pengawasan keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian,
- pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan mutu hasil pertanian,
- pengembangan sistem peningkatan produksi, manajemen mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian,
- analisa risiko terhadap sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
- melakukan penyidikan dan menjadi saksi ahli, dan
- pengujian keamanan dan mutu hasil pertanian.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, peternakan, pangan, teknologi hasil pertanian, kimia atau biologi, teknik kimia,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, peternakan, pangan, teknologi hasil pertanian, kimia, biologi, dan teknik kimia bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda,
- berijazah paling rendah magister bidang pertanian, peternakan, pangan, teknologi hasil pertanian, kimia, biologi, dan teknik kimia bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.,
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula/Pelaksana Pemula,
- 5 (lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil/Pelaksana,
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya
Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2 bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 4, Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
Angka Kredit Pemeliharaan
Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:
- 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula/Pelaksana Pemula,
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil/Pelaksana, dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir/Pelaksana Lanjutan.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama, dan
- 20 (dua puluh) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Usul PAK Pengawas Mutu Hasil Pertanian diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya membidangi ketahanan pangan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah,
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan mutu hasil pertanian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah,
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina,
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Pengawas Mutu Hasil Pertanian diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian diberikan Tunjangan Pengawas Mutu Hasil Pertanian setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya Rp 1.175.000,00
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda Rp 800.000,00
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama Rp 500.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Terampil
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia Rp 500.000,00
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir Rp 425.000,00
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil Rp 350.000,00
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula Rp 300.000,00
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian” ini bermanfaat.