Info ASN Jabatan Fungsional 39 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda

39 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut

Pengawasan Mutu Hasil Pertanian adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan penerapan standar, dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula,
  2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil,
  3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir, dan
  4. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama,
  2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, dan
  3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Mutu Hasil Pertanian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:

  1. pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
  2. penyusunan materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
  3. melaksanakan disminasi informasi pertanian kepada pelaku usaha,
  4. fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian, dan upaya peningkatan produksi,
  5. pengelolaan data dan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
  6. pengumpulan data pelaku usaha/unit usaha dan rekomendasi teknis,
  7. pengawasan keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian,
  8. pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan mutu hasil pertanian,
  9. pengembangan sistem peningkatan produksi, manajemen mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian,
  10. analisa risiko terhadap sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
  11. melakukan penyidikan dan menjadi saksi ahli, dan
  12. pengujian keamanan dan mutu hasil pertanian.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

Baca Juga :  15 Uraian Tugas Jabatan Penguji Mutu Barang Pemula

Berikut 39 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, meliputi:

  1. menyusun rencana kerja pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
  2. melakukan kaji ulang pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
  3. melakukan penyempurnaan konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
  4. melakukan penyempurnaan terkait materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
  5. melakukan pendampingan peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
  6. melakukan evaluasi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
  7. menyusun bahan/materi fasilitasi penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil dengan tingkat kesulitan II;
  8. melakukan fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
  9. melakukan validasi bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
  10. mengembangkan sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
  11. melakukan validasi data pelaku usaha/unit usaha;
  12. menyusun rekomendasi hasil validasi data pelaku usaha/unit usaha;
  13. menyusun rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang bersifat kasus khusus;
  14. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang sederhana;
  15. menganalisis data/informasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan II;
  16. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan Audit sederhana;
  17. melakukan pengawasan/monitoring keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di sub sistem agribisnis pada rantai pasok (hulu-hilir);
  18. melakukan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan I;
  19. melakukan pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II;
  20. melakukan uji coba peningkatan produksi, penerapan sistem dan metode di bidang mutu dan/atau keamaman hasil pertanian;
  21. menyusun dokumen sistem manajemen, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) pada instansi sendiri berupa prosedur kerja;
  22. menyempurnakan dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian pada instansi sendiri berupa prosedur kerja;
  23. melaksanakan audit internal;
  24. melakukan tindakan perbaikan audit internal;
  25. melakukan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di pelaku usaha;
  26. melakukan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen sistem mutu lembaga penilaian kesesuaian;
  27. melakukan analisis risiko keamanan hayati dalam rangka pengawasan keamanan pangan;
  28. menyusun analisis notifikasi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
  29. melakukan gelar perkara;
  30. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia tingkat kesulitan II;
  31. melakukan pengujian khusus;
  32. melakukan evaluasi terhadap laporan hasil uji;
  33. melakukan kalibrasi internal peralatan/ instrumen pengujian dengan tingkat kesulitan II;
  34. melakukan jaminan mutu hasil pengujian kimia/mikrobiologi/fisika/biokimia;
  35. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan I;
  36. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan II;
  37. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan III;
  38. melakukan penanganan limbah laboratorium tingkat kesulitan II; dan
  39. melakukan uji profisiensi/uji banding dalam rangka peningkatan kompetensi laboratorium;
Baca Juga :  25 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN AHLI MUDA

Berikut 28 Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama, meliputi:

  1. paket data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
  2. laporan hasil analisis pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
  3. laporan hasil pengumpulan dan analisis bahan/materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
  4. rencana kerja peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
  5. bahan/materi di bidang peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
  6. laporan monitoring peningkatan produksi, penerapan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
  7. bahan/materi fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I,
  8. bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian,
  9. paket data pelaku usaha/unit usaha,
  10. laporan hasil analisis data pelaku usaha/unit usaha,
  11. rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan secara rutin,
  12. laporan hasil analisis pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I,
  13. laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan tanpa audit,
  14. berita acara pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I,
  15. laporan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian hasil pertanian kepada pelaku usaha,
  16. dokumen instruksi kerja sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian,
  17. formulir sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian,
  18. instruksi kerja sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan,
  19. formulir hasil sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian yang disempurnakan,
  20. laporan hasil melakukan sistem pengendalian dokumen/rekaman sistem keamanan dan/atau mutu keamanan hasil pertanian di instansi sendiri,
  21. berita acara pemeriksaan,
  22. laporan pengelolaan contoh,
  23. laporan hasil pengujian tingkat kesulitan I,
  24. laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan I,
  25. laporan penanganan limbah laboraturium pada tingkat kesulitan I,
  26. laporan pembuatan contoh uji profisiensi,
  27. laporan hasil uji homogenitas, dan
  28. laporan hasil uji stabilitas,

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

36 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com