InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Asisten Inspektur Bandar Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan peraturan perundangundangan dan ketentuan.
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 58 tahun 2018
2. PERATURAN BKN Nomor 35 Tahun 2019
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang Kebandarudaraan.
Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan
Kedudukan : PNS Kementerian Perhubungan
Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil,
- Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir, dan
- Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian | Terampil s.d Penyelia di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan | Tim Penilai Direktorat Jenderal |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) bidang teknik sipil, teknik arsitektur, teknik elektro, teknik mesin, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, atau manajemen transportasi,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) bidang penilaian, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik elektro, teknik mesin, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, dan ekonomi manajemen atau bidang lainnya atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman di bidang kebandarudaraan paling sedikit 2 (dua) tahun,
- memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang kebandarudaraan. h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga)
- memiliki pengalaman di bidang kebandarudaraan paling sedikit 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang kebandarudaraan.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Bandar Udara
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 58 tahun 2018
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.