InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 58 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara, bahwa yang dimaksud dengan:
Asisten Inspektur Bandar Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Bandar Udara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil,
- Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir, dan
- Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang Kebandarudaraan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Inspektur Bandar Udara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas :
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas :
- pendidikan,
- pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas :
- pendidikan, meliputi :
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat, dan
- diklat prajabatan.
- pengelolaan teknis Kebandarudaraan, meliputi :
- teknis pengaturan,
- teknis pengendalian, dan
- teknis pengawasan keselamatan operasi.
- pengembangan profesi, meliputi :
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Kebandarudaraan,
- penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang Kebandarudaraan, dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang Kebandarudaraan.
4. Unsur Penunjang, sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf b, terdiri atas :
- mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Kebandarudaraan,
- berperan serta dalam seminar/lokakarya di bidang Kebandarudaraan,
- keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan
- memperoleh ijazah/gelar pendidikan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA TERAMPIL
Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Inspektur Bandar Udara yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang Kebandarudaraan.
Berikut 45 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil, meliputi:
- melakukan inventarisasi dan identifikasi data, referensi dan informasi kegiatan kerjasama dan focal point di bidang Bandar Udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi persyaratan administrasi bahan Penetapan Lokasi Bandar Udara dan/atau Rencana Induk Bandar Udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi persyaratan administrasi bahan Peletakan Fasilitas Bandar Udara yang peletakannya tidak sesuai dengan Rencana Induk;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi persyaratan administrasi bahan tata kawasan (KKOP, BKK, DLKr dan DLKp) bandar udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi persyaratan administrasi bahan rekomendasi ketinggian bangunan/gedung di dalam KKOP Bandar Udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi persyaratan administrasi bahan rekomendasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara (IMBBU);
- melakukan inventarisasi dan identifikasi persyaratan administrasi bahan pengesahan Rancangan Teknik Terinci (RTT) fasilitas pokok Bandar Udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan pemeriksaan penerbitan / perpanjangan sertifikat dan/atau bukti laik di bidang prasarana sisi udara;
- membuat sertifikat (bukti laik) di bidang prasarana sisi udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan pemeriksaan penerbitan/perpanjangan sertifikat dan/atau bukti laik di bidang prasarana sisi darat;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan bantu pendaratan visual;
- membuat sertifikat (bukti laik) tipe di bidang peralatan bantu pendaratan visual;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan kelistrikan bandar udara;
- membuat sertifikat (bukti laik) tipe di bidang peralatan kelistrikan bandar udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan mekanikal bandar udara;
- membuat sertifikat (bukti laik) tipe di bidang peralatan mekanikal bandar udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang sistem informasi dan elektronika bandar udara;
- membuat sertifikat (bukti laik) tipe di bidang sistem informasi dan elektronika bandar udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan pelayanan darat pesawat udara (ground support equipment) dan peralatan pemeliharaan;
- membuat sertifikat (bukti laik) tipe di bidang peralatan pelayanan darat pesawat udara (ground support equipment) dan peralatan pemeliharaan;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang utilitas bandar udara;
- membuat sertifikat (bukti laik) tipe di bidang utilitas bandar udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikat bandar udara;
- membuat Sertifikat Bandar Udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan pemeriksaan penerbitan dan/atau perpanjangan register bandar udara (bandar udara, heliport,waterbase);
- membuat register bandar udara (bandar udara, heliport, waterbase);
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan rekomendasi penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikat lembaga terkait kegiatan kebandarudaraan;
- membuat sertifikat lembaga terkait kegiatan kebandarudaraan;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan penerbitan / perpanjangan/ peningkatan / validasi / penggantian Lisensi Personel Bandar Udara;
- membuat Lisensi Personel Bandar Udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikat operasi jasa terkait bandar udara;
- membuat sertifikat operasi jasa terkait bandar udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan penerbitan dan/atau perpanjangan izin operasi kegiatan jasa terkait bandar udara;
- membuat izin operasi kegiatan jasa terkait bandar udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan penerbitan dan/atau perpanjangan izin badan usaha bandar udara;
- membuat izin badan usaha bandar udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan usulan penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan penelitian teknis hasil pembangunan dan/atau pengembangan bandar udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan kegiatan Audit keselamatan operasi penerbangan di bidang Bandar Udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan kegiatan Inspeksi keselamatan operasi penerbangan di bidang Bandar Udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan kegiatan pengamatan (surveillance) di bidang Bandar Udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan kegiatan Pemantauan (monitoring) di bidang Bandar Udara;
- melakukan inventarisasi dan identifikasi data, referensi dan informasi teknis Prosedur Pengoperasian dan Pemeliharaan Peralatan Penunjang Kegiatan Inspektur Bandar Udara;
- menyiapkan peralatan (tools) pemeriksaan dan perawatan Peralatan Penunjang Kegiatan Inspektur Bandar Udara; dan
- melakukan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan di bidang bandar udara.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA TERAMPIL
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil, meliputi:
- daftar referensi awal kegiatan kerjasama / focal point,
- dokumen daftar periksa persyaratan administrasi bahan Penetapan Lokasi Bandar Udara dan/atau Rencana Induk Bandar Udara,
- dokumen daftar periksa persyaratan administrasi bahan Peletakan Fasilitas Bandar Udara yang peletakannya tidak sesuai dengan Rencana Induk,
- dokumen daftar periksa persyaratan administrasi bahan tata kawasan,
- dokumen daftar periksa persyaratan administrasi bahan rekomendasi ketinggian bangunan / gedung di dalam KKOP Bandar Udara,
- dokumen daftar periksa persyaratan administrasi bahan rekomendasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara (IMBBU),
- dokumen daftar periksa persyaratan administrasi bahan pengesahan Rancangan Teknik Terinci (RTT) fasilitas pokok Bandar Udara,
- daftar bahan awal penerbitan / perpanjangan sertifikat dan/atau bukti laik di bidang prasarana sisi udara,
- daftar bahan awal penerbitan / perpanjangan sertifikat dan/atau bukti laik di bidang prasarana sisi darat,
- sertifikat (bukti laik) di bidang prasarana sisi udara,
- daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan bantu pendaratan visual,
- sertifikat (bukti laik) di bidang peralatan bantu pendaratan visual,
- daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan kelistrikan bandar udara,
- sertifikat (bukti laik) di bidang peralatan kelistrikan bandar udara,
- daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan mekanikal bandar udara,
- sertifikat (bukti laik) di bidang peralatan mekanikal bandar udara,
- daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang sistem informasi dan elektronika bandar udara,
- sertifikat (bukti laik) di bidang sistem informasi dan elektronika bandar udara,
- daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang peralatan pelayanan darat pesawat udara (ground support equipment) dan peralatan pemeliharaan,
- sertifikat (bukti laik) di bidang peralatan pelayanan darat pesawat udara (ground support equipment) dan peralatan pemeliharaan,
- daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikasi dan/atau bukti laik tipe di bidang utilitas bandar udara,
- sertifikat (bukti laik) di bidang utilitas bandar udara,
- daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikat bandar udara,
- Sertifikat Bandar Udara,
- daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan Register Bandar Udara (bandar udara, heliport, waterbase),
- Register Bandar Udara (bandar udara, heliport, waterbase),
- daftar bahan awal penerbitan/perpanjangan sertifikat lembaga terkait kegiatan kebandarudaraan,
- sertifikat lembaga terkait kegiatan Kebandarudaraan,
- daftar bahan awal penerbitan / perpanjangan / peningkatan / validasi / penggantian Lisensi Personel Bandar Udara,
- Lisensi Personel Bandar Udara,
- daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan sertifikat operasi jasa terkait bandar udara,
- Sertifikat Operasi Jasa Terkait Bandar Udara,
- daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan Izin Operasi Kegiatan Jasa Terkait Bandar Udara,
- Surat Izin Operasi Kegiatan Jasa Terkait Bandar Udara,
- daftar bahan awal penerbitan dan/atau perpanjangan izin badan usaha bandar udara,
- Surat Izin Badan Usaha Bandar Udara,
- daftar Bahan Awal usulan penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan,
- daftar bahan awal penelitian teknis hasil pembangunan dan/atau pengembangan bandar udara,
- daftar bahan awal Audit keselamatan operasi penerbangan di bidang Bandar Udara,
- daftar bahan awal Inspeksi keselamatan operasi penerbangan di bidang Bandar Udara,
- daftar bahan awal pengamatan (surveillance) di bidang Bandar Udara,
- daftar bahan awal pemantauan (monitoring) di bidang Bandar Udara,
- daftar referensi awal Prosedur Pengoperasian dan Pemeliharaan Peralatan Penunjang Kegiatan Inspektur Bandar Udara,
- daftar peralatan penunjang kegiatan Inspektur Bandar Udara, dan
- daftar data aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan di bidang Bandar Udara,
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 58 tahun 2018
Sumber file : JDIH MENPAN