Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penata Ruang (Update)

Jabatan Fungsional Penata Ruang (Update)

Jabatan Fungsional Penata Ruang

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Penata Ruang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 78 Tahun 2020

2. Peraturan Bersama Nomor 06/PKS/M/2007 dan Nomor 44 Tahun 2007, Tanggal 27 Desember 2007

3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 20 Tahun 2013

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yaitu melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang.

Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air dan Angka Kreditnya

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penata Ruang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang terdiri atas:

  1. Penata Ruang Ahli Pertama
  2. Penata Ruang Ahli Muda
  3. Penata Ruang Ahli Madya, dan
  4. Penata Ruang Ahli Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Menteri PUAhli MadyaTim Penilai Departemen
Dirjen Penataan RuangAhli Pertama dan MudaTim Penilai Unit Kerja
Sekjen Departemen, Sekjen Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan LPNDAhli Pertama dan Ahli MudaTim Penilai Instansi
Kepala Dinas ProvinsiAhli Pertama dan Ahli MudaTim Penilai Instansi
Kepala Dinas Kabupaten/KotaAhli Pertama dan Ahli MudaTim Penilai Kabupaten/Kota

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah S1 sesuai dengan kualifikasi pendidikan,
  5. pangkat paling rendah Penata Muda, Golru III/a 1. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Ruang dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang pengalaman di bidang penataan ruang paling singkat 2 tahun,
  3. telah ikut dan lulus diklat fungsional,
  4. berusia paling tinggi 50 tahunkurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  5. berusia paling tinggi 50 tahun.,

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penata Ruang

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Ruang

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 78 Tahun 2020
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Penata Ruang.pdf

47 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com