InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Penata Ruang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 78 Tahun 2020
2. Peraturan Bersama Nomor 06/PKS/M/2007 dan Nomor 44 Tahun 2007, Tanggal 27 Desember 2007
3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 20 Tahun 2013
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yaitu melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang.
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penata Ruang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang terdiri atas:
- Penata Ruang Ahli Pertama
- Penata Ruang Ahli Muda
- Penata Ruang Ahli Madya, dan
- Penata Ruang Ahli Utama
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Menteri PU | Ahli Madya | Tim Penilai Departemen |
Dirjen Penataan Ruang | Ahli Pertama dan Muda | Tim Penilai Unit Kerja |
Sekjen Departemen, Sekjen Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan LPND | Ahli Pertama dan Ahli Muda | Tim Penilai Instansi |
Kepala Dinas Provinsi | Ahli Pertama dan Ahli Muda | Tim Penilai Instansi |
Kepala Dinas Kabupaten/Kota | Ahli Pertama dan Ahli Muda | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah S1 sesuai dengan kualifikasi pendidikan,
- pangkat paling rendah Penata Muda, Golru III/a 1. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Ruang dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman di bidang pengalaman di bidang penataan ruang paling singkat 2 tahun,
- telah ikut dan lulus diklat fungsional,
- berusia paling tinggi 50 tahunkurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi 50 tahun.,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penata Ruang
- Uraian Tugas Jabatan Penata Ruang Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Penata Ruang Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Penata Ruang Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Penata Ruang Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Ruang
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 78 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN