InfoASN.id – Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 34 Tahun 2018 jo Nomor 20 Tahun 2019
2. PERATURAN BKN Nomor 9 Tahun 2019
3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 100 Tahun 2012
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Peneliti yaitu melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Rumpun Jabatan : Penelitian dan perekayasaan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Peneliti Ahli Pertama,
- Peneliti Ahli Muda,
- Peneliti Ahli Madya, dan
- Peneliti Ahli Utama.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada LIPI | Ahli Madya dan Ahli Utama | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah | Ahli Pertama dan Ahli Muda | Tim Penilai Instansi |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah S-2 (Strata-Dua) sesuai kebutuhan bidang kepakaran,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah S-2 (Srata-Dua) sesuai dengan kebutuhan bidang kepakaran,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman di bidang penelitian paling sedikit 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi..
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Peneliti
- Uraian Tugas Jabatan Peneliti Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Peneliti Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Peneliti Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Peneliti Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Peneliti
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 34 Tahun 2018 jo Nomor 20 Tahun 2019
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Peneliti.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Peneliti” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.