Jabatan Fungsional Peneliti

Jabatan Fungsional Peneliti

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.

Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.

Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga :  PERATURAN BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti

Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 34 Tahun 2018 jo Nomor 20 Tahun 2019

2. PERATURAN BKN Nomor 9 Tahun 2019

3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 100 Tahun 2012

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Peneliti yaitu melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Rumpun Jabatan : Penelitian dan perekayasaan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Peneliti Ahli Pertama,
  2. Peneliti Ahli Muda,
  3. Peneliti Ahli Madya, dan
  4. Peneliti Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada LIPIAhli Madya dan Ahli UtamaTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi PemerintahAhli Pertama dan Ahli MudaTim Penilai Instansi

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah S-2 (Strata-Dua) sesuai kebutuhan bidang kepakaran,
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti dari calon PNS.

Baca Juga :  15 Butir Uraian Tugas Jabatan Peneliti Ahli Utama

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah S-2 (Srata-Dua) sesuai dengan kebutuhan bidang kepakaran,
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  6. memiliki pengalaman di bidang penelitian paling sedikit 2 (dua) tahun,
  7. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  8. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi..

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Peneliti

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Peneliti

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 34 Tahun 2018 jo Nomor 20 Tahun 2019
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Peneliti.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Peneliti” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

46 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × one =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com