InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 68 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota |
Tanggal Ditetapkan | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Diundangkan | 16 Agustus 2018 |
Berlaku Tanggal | 16 Agustus 2018 |
Sumber | LN.2018/NO.141, LL SETKAB : 24 HLM. |
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI