InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti;
bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter;
bahwa penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 87 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Penguatan Pendidikan Karakter |
Tanggal Ditetapkan | 06 September 2017 |
Tanggal Diundangkan | 06 September 2017 |
Berlaku Tanggal | 06 September 2017 |
Sumber | LN.2017/NO.195, LL SETKAB : 14 HLM. |
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI