InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa hakikat pembangunan nasional merupakan pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, yang dapat terwujud jika kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dicapai dengan baik;
bahwa pemberdayaan keluarga yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat menjadi salah satu tolok ukur dalam pembangunan yang perlu mendapatkan prioritas penanganan secara terencana, terpadu, terstruktur, merata, dan berkualitas yang bersendikan kearifan lokal melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
bahwa untuk mendukung gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga perlu diberikan landasan hukum untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam pemantapan kemampuan dengan memanfaatkan sumber daya yang lebih berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 99 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga |
Tanggal Ditetapkan | 01 November 2017 |
Tanggal Diundangkan | 02 November 2017 |
Berlaku Tanggal | 02 November 2017 |
Sumber | LN.2017/NO.226, LL SETKAB : 12 HLM. |
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI