Penjelasan Kurikulum Pelatihan Dasar CPNS
A. Kurikulum Pembentukan Karakter PNS :
- Agenda Sikap Perilaku Bela Negara
Agenda pembelajaran ini membekali peserta dengan pemahaman wawasan kebangsaan melalui pemaknaan terhadap nilai-nilai bela negara, sehingga peserta memiliki kemampuan untuk menunjukan sikap perilaku bela negara dalam suatu kesiapsiagaan yang mencerminkan sehat jasmani dan mental menghadapi isu kontemporer dalam menjalankan tugas jabatan sebagai PNS profesional pelayan masyarakat. - Agenda Nilai- nilai Dasar PNS
Agenda pembelajaran ini membekali peserta dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan PNS secara profesional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi kemampuan berakuntabilitas, mengedepankan kepentingan nasional, menjunjung tinggi standar etika publik, berinovasi untuk peningkatan mutu pelaksanaan tugas jabatannya, dan tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya. - Agenda Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI
Agenda pembelajaran ini membekali peserta dengan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS untuk menjalankan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan permersatu bangsa sehingga mampu mengelola tantangan dan masalah keragaman sosial-kultural dengan menggunaan perspektif Whole of Government dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatannya. - Agenda Habituasi
Agenda pembelajaran ini memfasilitasi agar peserta melakukan proses aktualisasi melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai Mata Pelatihan yang telah dipelajari.
Selain agenda sebagaimana dimaksud di atas, bagi peserta Pelatihan Dasar CPNS diberikan pembelajaran Orientasi yang diuraikan sebagaimana berikut ini.
Pembelajaran Orientasi ini membekali peserta Pelatihan Dasar CPNS dengan pemahaman tentang orientasi yang membekali peserta dengan kemampuan memahami esensi program Pelatihan Dasar CPNS, membangun kelompok pembelajaran yang dinamis dalam proses pembelajaran, kemampuan memahami pengembangan kompetensi hasil Pelatihan Dasar CPNS, kemampuan memahami pentingnya kebijakan pengembangan kompetensi menjadi PNS professional dalam pelaksanaan tugas dan jabatan sebagai pelayan masyarakat, kemampuan memahami visi, misi, tugas, fungsi dan kebijakan serta nilai-nilai organisasi instansinya.
B. Kurikulum Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas, diuraikan sebagai berikut:
- Agenda untuk memenuhi Kompetensi Teknis Administratif Kurikulum penguatan kompetensi teknis administratif, memfasilitasi peserta mempelajari Mata Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat umum/administratif dan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
- Agenda untuk memenuhi Kompetensi Teknis Substantif Kurikulum penguatan kompetensi teknis substantif, memfasilitasi peserta mempelajari Mata Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat spesifik (substantif dan/atau bidang) yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas; atau memfasilitasi peserta untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan pada pembentukan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan formasi jabatannya.
Penyusunan kebutuhan Kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas dilakukan oleh pimpinan unit yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur instansi setelah berkonsultasi dengan instansi pembina jabatan fungsional dan/atau instansi teknis dan dikoordinasikan dengan LAN.