infoASN – Penjelasan Tentang Seleksi Penerimaan IPDN 2019 menjadi Calon Praja
Sebelum anda memutuskan untuk mendaftar di IPDN, pahami dulu Penjelasan Tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2019, proses seleksi dan tahapannya.
Pendaftaran IPDN/Penerimaan IPDN dibuka sejak tanggal 9 April 2019 sampai dengan 30 April 2019.
Dasar Seleksi Penerimaan IPDN
Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019 diselenggarakan berdasarkan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2019 Tanggal 28 Maret 2019 tentang Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1-964 Tahun 2019 Tanggal 5 April 2019 tentang Panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2019;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1-961 Tahun 2019 Tanggal 5 April 2019 tentang Kebutuhan Calon Praja Pada Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2019;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1-962 Tahun 2019 Tanggal 5 April 2019 tentang Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2019;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1/2867/SJ Dan Nomor 892.1/2868/SJ Tanggal 5 April 2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2019; dan
- Pengumuman Menpan RB Nomor B/393/S.SM.01.00/2019 Tanggal 28 Maret 2019 tentang Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2019
Maksud dan Tujuan Penerimaan IPDN
Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima,.
Memiliki kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip Pelaksanaan Penerimaan IPDN
Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN tidak dipungut biaya, dan apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN Tahun 2019 dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia penyelenggara seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
Sistem Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan dengan sistem gugur pertahapan tes. Artinya, bagi peserta seleksi yang lulus pada setiap tahapan tes akan dipersilahkan mengikuti tahapan tes berikutnya.
Mekanisme Seleksi Penerimaan IPDN
Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikianlah penjelasan tentang Penerimaan IPDN 2019, Semoga artikel ini bermanfaat.
Referensi : SPCP IPDN