InfoASN.id – KEPMENDIKBUD Nomor 10/P/2021 Tentang Pemberian Kuasa Untuk dan Atas Nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menandatangani Keputusan Administrasi Kepegawaian kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PERTIMBANGAN
KEPMENDIKBUD Nomor 10/P/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk membuat keputusan terkait penyelenggaraan administrasi kepegawaian di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- bahwa Sekretaris Jenderal sebagai pejabat yang menerima kuasa dalam penandatanganan keputusan administrasi kepegawaian pada saat ini belum defenitif;
- bahwa untuk menjamin pelaksanaan layanan administrasi kepegawaian, perlu memberikan kuasa untuk menandatangani keputusan administrasi kepegawaian yang menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Kuasa Untuk dan Atas Nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menandatangani Keputusan Administrasi Kepegawaian kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
DETAIL KEPMENDIKBUD NOMOR 10/P/2021 TAHUN 2021
Entitas | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Jenis | Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan |
Nomor | 10/P/2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pemberian Kuasa Untuk dan Atas Nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menandatangani Keputusan Administrasi Kepegawaian kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
DOWNLOAD
KEPMENDIKBUD Nomor 10/P/2021 Tahun 2021.pdf
Sumber file : jdih.kemdikbud.go.id/