InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 Tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Lembaga Ketahanan Nasional merupakan lembaga yang strategis terkait dengan usaha bangsa Indonesia untuk memelihara, melestarikan, dan mengintegrasikan segala unsur kekuatan nasional, yang menjadi pusat pendidikan dan pengkajian masalah-masalah strategis yang berkaitan dengan ketahanan negara dalam arti luas, termasuk dalam pengendalian keutuhan negara dan bangsa;
bahwa dalam rangka menghadapi tuntutan dan perkembangan lingkungan strategis serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas dan fungsi Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2016
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 98 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 30 November 2016 |
Tanggal Diundangkan | 30 November 2016 |
Berlaku Tanggal | 30 November 2016 |
Sumber | LN No. 254/2016 |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI