InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia secara selektif dengan menerapkan prinsip perwujudan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tuntutan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2016
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 29 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 05 April 2016 |
Tanggal Diundangkan | 06 April 2016 |
Berlaku Tanggal | 06 April 2016 |
Sumber | LN.2016/No.65, LL SETNEG : 7 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI