InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja Periode 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2015
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 47 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Tanggal Ditetapkan | 29 April 2015 |
Tanggal Diundangkan | 29 April 2015 |
Berlaku Tanggal | 29 April 2015 |
Sumber | LN.2015/NO.89, LL SETKAB : 17 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI