InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2016
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 60 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban |
Tanggal Ditetapkan | 12 Juli 2016 |
Tanggal Diundangkan | 13 Juli 2016 |
Berlaku Tanggal | 13 Juli 2016 |
Sumber | LN No. 134/2016, LL Setneg : 7 Hlm |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI