InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Third Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Associations Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa persetujuan perdagangan barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f 945;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan barang antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar-Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) dan telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007;
bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 22 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea);
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 111 TAHUN 2018
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 111 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Pengesahan Third Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Associations Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) |
Tanggal Ditetapkan | 12 November 2018 |
Tanggal Diundangkan | 14 November 2018 |
Berlaku Tanggal | 14 November 2018 |
Sumber | LN. 2018/No. 205, LL Setkab : 5 Hlm |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2018.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI