InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 114 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 114 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Tanggal Ditetapkan | 15 Desember 2017 |
Tanggal Diundangkan | 15 Desember 2017 |
Berlaku Tanggal | 15 Desember 2017 |
Sumber | LN.2017/NO.258, LL SETKAB : 8 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI