Info ASN Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016

InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka peningkatan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik rakyat secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk pembangunan pembangkit 35.000 MW dan Jaringan transmisi sepanjang 46.000 km dengan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan dalam rangka mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Pusat menugaskan kepada PT PLN (Persero) dengan memberikan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan nonperizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;

DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2016

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (Perpres)
Nomor4
Tahun2016
TentangPeraturan Presiden (Perpres) Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Tanggal Ditetapkan08 Januari 2016
Tanggal Diundangkan19 Januari 2016
Berlaku Tanggal19 Januari 2016
SumberLN.2016/NO.8, LL SETNEG : 40 HLM
Baca Juga :  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer

DOWNLOAD

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

54 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 2 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com