InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2018 – 2029
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa sistem transportasi wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional;
bahwa peningkatan pelayanan, konektivitas, dan mobilitas harian orang dan barang di wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, memerlukan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi sistem transportasi yang terintegrasi, efektif, efisien, dan terjangkau oleh masyarakat dengan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2018
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 55 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2018 – 2029 |
Tanggal Ditetapkan | 20 Juli 2018 |
Tanggal Diundangkan | 20 Juli 2018 |
Berlaku Tanggal | 20 Juli 2018 |
Sumber | LN.2018/NO.112, LL SETKAB : 8 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI