InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat fungsi dan tepat ukuran serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan pengaturan mengenai pokok-pokok organisasi kementerian negara;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi Kementerian Negara;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2015
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 7 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Organisasi Kementerian Negara |
Tanggal Ditetapkan | 21 Januari 2015 |
Tanggal Diundangkan | 21 Januari 2015 |
Berlaku Tanggal | 21 Januari 2015 |
Sumber | LN.2015 No. 8 |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI