InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Serbia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income)
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2018
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 75 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Serbia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income) |
Tanggal Ditetapkan | 14 September 2018 |
Tanggal Diundangkan | 17 September 2018 |
Berlaku Tanggal | 17 September 2018 |
Sumber | LN.2018/NO.155, LL SETNEG : 3 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI