InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 78 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 78 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi |
Tanggal Ditetapkan | 03 Agustus 2017 |
Tanggal Diundangkan | 16 Agustus 2017 |
Berlaku Tanggal | 16 Agustus 2017 |
Sumber | LN.2017/NO.181, LL PERATURAN.GO.ID: 118 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI