InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan, perlu dilakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, perlu diatur ketentuan mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang berkaitan dengan penguasaan hutan oleh negara, pengukuhan kawasan hutan, dan hutan adat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 88 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 88 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan |
Tanggal Ditetapkan | 06 September 2017 |
Tanggal Diundangkan | 11 September 2017 |
Berlaku Tanggal | 11 September 2017 |
Sumber | LN.2017/NO.196, LL SETKAB : 22 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI