InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
-
bahwa dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan, perlu dilakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
-
bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, perlu diatur ketentuan mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang berkaitan dengan penguasaan hutan oleh negara, pengukuhan kawasan hutan, dan hutan adat;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 88 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 88 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan |
Tanggal Ditetapkan | 06 September 2017 |
Tanggal Diundangkan | 11 September 2017 |
Berlaku Tanggal | 11 September 2017 |
Sumber | LN.2017/NO.196, LL SETKAB : 22 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI