InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu diberikan tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 89 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Tanggal Ditetapkan | 02 Oktober 2018 |
Tanggal Diundangkan | 05 Oktober 2018 |
Berlaku Tanggal | 05 Oktober 2018 |
Sumber | LN.2018/NO.176, LL SETNEG : 5 HLM. |
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2018.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI