InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2018
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 9 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat |
Tanggal Ditetapkan | 01 Maret 2018 |
Tanggal Diundangkan | 05 Maret 2018 |
Berlaku Tanggal | 05 Maret 2018 |
Sumber | LN.2018/NO.19, LL SETKAB : 23 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI