Info ASN Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016

InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 93 TAHUN 2016

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (Perpres)
Nomor93
Tahun2016
TentangPeraturan Presiden (Perpres) Tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Tanggal Ditetapkan21 November 2016
Tanggal Diundangkan22 November 2016
Berlaku Tanggal22 November 2016
SumberLN No. 246/2016
Baca Juga :  Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer

DOWNLOAD

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

27 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com