InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2016 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pertahanan negara dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
PENGERTIAN
Dalam PERMENPAN 7 Tahun 2016 ini yang dimaksud dengan :
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis pertahanan negara.
Analis Pertahanan Negara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan analisis pertahanan negara sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pejabat Pembina Kepegawaian selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pertahanan Negara dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan Analis Pertahanan Negara.
Tim Penilai Kinerja Analis Pertahanan Negara adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan menilai serta menetapkan Angka Kredit bagi Analis Pertahanan Negara.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Pertahanan Negara baik perorangan atau kelompok di bidang pertahanan Negara.
Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2016
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 7 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara |
Tanggal Ditetapkan | 30 Juni 2016 |
Tanggal Diundangkan | 14 Juli 2016 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | BNRI TAHUN 2016 NOMOR 1026, JDIH.MENPAN.GO.ID |
DOWNLOAD
PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2016.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH MENPAN