infoASN.id – PP NOMOR 1 TAHUN 2021
PP NOMOR 1 TAHUN 2021 – Kontribusi PNBP memiliki arti penting dalam menunjang pendanaan pembangunan nasional. Sejalan dengan itu diperlukan mekanisme pengelolaan PNBP yang semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab sehingga PNBP dapat memberikan manfaat optimal untuk kemakmuran masyarakat.
Instansi Pengelola PNBP dan Mitra Instansi Pengelola PNBP memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah hak negara yang berasal dari PNBP dapat disetorkan ke kas negara secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Sementara itu, Menteri selaku pengelola fiskal, di samping memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan di bidang PNBP, sesuai undang-undang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan pengelolaan PNBP.
Karenanya, Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP berkewajiban mengoptimalkan fungsi pengawasan PNBP dalam lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing, yang selanjutnya dapat didukung melalui kegiatan Pemeriksaan PNBP.
Pemeriksaan PNBP bertujuan untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Pemeriksaan PNBP yang meliputi:
1. Instansi Pemeriksa, Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang diperiksa;
2. Dasar Pemeriksaaan PNBP;
3. Ruang lingkup Pemeriksaan PNBP;
4. Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, yang mencakup tugas dan wewenang Instansi Pemeriksa, keikutsertaan pihak lain dalam Pemeriksaan PNBP, hak dari pihak yang diperiksa, dan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan;
5. Hasil Pemeriksaan PNBP, yang terdiri dari temuan hasil pemeriksaan PNBP, tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan PNBP, pembahasan akhir atas laporan temuan hasil pemeriksaan PNBP, dan laporan hasil pemeriksaan;
6. Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; serta
7. Monitoring dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
Diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari PNBP sebagai salah satu sumber pendanaan penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, dengan tetap mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak dan kewajiban PNBP, dalam rangka mewujudkan pengelolaan PNBP yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Oleh karenanya, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam Peraturan Pemerintah/PP NOMOR 1 TAHUN 2021 ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
3. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
DETAIL PERATURAN | |
---|---|
Instansi | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 1 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak |
Tanggal Ditetapkan | 04 Januari 2021 |
Tanggal Diundangkan | 05 Januari 2021 |
Sumber | LN.2021/NO.1, TLN No.6613, PERATURAN.GO.ID |
Mekanisme dan penjelasan lebih lanjut, silahkan download pada link di bawah ini
Download PP Nomor 1 Tahun 2021.pdf
Sumber file dari peraturan.go.id yang diupload kembali.
Silahkan menekan tombol “SHARE” dan “LIKE” jika menyukai informasi ini. Terima kasih.