Info ASN Berita ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin Jika Tidak Hadir Setelah Cuti Bersama, Berikut Informasinya

ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin Jika Tidak Hadir Setelah Cuti Bersama, Berikut Informasinya

info ASN – ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin Jika Tidak Hadir Setelah Cuti Bersama, Berikut Informasinya

ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin
ilustrasi foto : ekonomi.okezone.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan Surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Surat ini dikeluarkan dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Surat tersebut ditujukan kepada Para PPK Instansi Pusat dan Para PPK Instansi Daerah dan meminta agar masing-masing PPK untuk melakukan melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Baca Juga :  Kewajiban dan Larangan PNS Menurut PP Nomor 53 Tahun 2010

Serta menyampaikan laporan hasil pemantauan dengan menginput melalui aplikasi https://sidina.menpan.co.id pada hari Senin, 10 Juni 2019 paling lambat pukul 15.00 WIB.

Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman aplikasi tersebut. Adapun username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.

Dikutip melalui surat tersebut Menpan menegaskan terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi “menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang”.

Baca Juga :  Surat Edaran Menpan RB No 1 Tahun 2021 - Penegakan Disiplin ASN

Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.

Download Surat Menpan Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 – DISINI

Download PP 53 Tahun 2010 – DISINI

Sumber : menpan.go.id

52 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com