Info ASN Disiplin PNS Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS

infoASN.id – Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS

Tingkat-dan-Jenis-Hukuman-Disiplin-PNSDisiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dlm peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Dalam Pasal 5 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dapat dijatuhi hukuman disiplin.

Baca Juga : Kewajiban dan Larangan PNS Menurut PP Nomor 53 Tahun 2010

Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

  1. hukuman disiplin ringan;
  2. hukuman disiplin sedang; dan
  3. hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:

  1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
  3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Baca Juga :  Kewajiban dan Larangan PNS Menurut PP Nomor 53 Tahun 2010

Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:

  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. pembebasan dari jabatan;
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Salah satu kewajiban PNS/ASN misalnya masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

Jika melanggar ketentuan jam kerja (bolos kerja) maka akan dapat hukuman disiplin sesuai tingkatannya :

1. Tingkat hukuman disiplin ringan

  • 5 hari kerja (teguran lisan)
  • 6-10 hari kerja (teguran tertulis)
  • 11-15 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis)

2. Tingkat hukuman disiplin sedang

  • 16-20 hari kerja (penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun)
  • 21-25 hari kerja (penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun)
  • 26-30 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun)
Baca Juga :  ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin Jika Tidak Hadir Setelah Cuti Bersama, Berikut Informasinya

3. Tingkat hukuman disiplin berat

  • 31-35 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun)
  • 36-40 hari kerja (pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan Struktural atau fungsional tertentu)
  • 41-45 hari kerja (pembebasan dari jabatan bagi PNS yg menduduki jabatan Struktural atau fungsional tertentu)
  • 46 hari kerja atau lebih (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS)

Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat pada poin 1 sampai 3 diatas dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ jam dihitung 1 (satu) hari kerja. Berlaku pada tahun yang sedang berjalan. Keppres Nomor 68 Tahun 95 tentang Hari Kerja Lembaga Pemerintah.

Demikian artikel “Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS“.

Semoga bermanfaat

 

105 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB
HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com