infoASN.id – Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dlm peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Dalam Pasal 5 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Baca Juga : Kewajiban dan Larangan PNS Menurut PP Nomor 53 Tahun 2010
Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
- hukuman disiplin ringan;
- hukuman disiplin sedang; dan
- hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
- penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- pembebasan dari jabatan;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Salah satu kewajiban PNS/ASN misalnya masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
Jika melanggar ketentuan jam kerja (bolos kerja) maka akan dapat hukuman disiplin sesuai tingkatannya :
1. Tingkat hukuman disiplin ringan
- 5 hari kerja (teguran lisan)
- 6-10 hari kerja (teguran tertulis)
- 11-15 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis)
2. Tingkat hukuman disiplin sedang
- 16-20 hari kerja (penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun)
- 21-25 hari kerja (penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun)
- 26-30 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun)
3. Tingkat hukuman disiplin berat
- 31-35 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun)
- 36-40 hari kerja (pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan Struktural atau fungsional tertentu)
- 41-45 hari kerja (pembebasan dari jabatan bagi PNS yg menduduki jabatan Struktural atau fungsional tertentu)
- 46 hari kerja atau lebih (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS)
Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat pada poin 1 sampai 3 diatas dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ jam dihitung 1 (satu) hari kerja. Berlaku pada tahun yang sedang berjalan. Keppres Nomor 68 Tahun 95 tentang Hari Kerja Lembaga Pemerintah.
Demikian artikel “Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS“.
Semoga bermanfaat