Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Widyaprada sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada.
Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Widyaprada Ahli Pertama
Widyaprada Ahli Muda
Widyaprada Ahli Madya, dan
Widyaprada Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Widyaprada harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Widyaprada Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
unsur utama, dan
unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a terdiri atas:
pendidikan,
penjaminan mutu pendidikan, dan
pengembangan profesi.
3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri dari:
Pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
pelatihan fungsional/teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) atau sertifikat, dan
pelatihan dasar/pelatihan prajabatan calon PNS dan memperoleh STTP atau sertifikat.
Penjaminan Mutu Pendidikan, meliputi:
pemetaan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan untuk mengetahui ketercapaian snp,
pembimbingan satuan pendidikan dalam pencapaian SNP,
pendampingan satuan pendidikan dalam pencapaian SNP,
supervisi pendidikan dalam pencapaian SNP,
dan/atau
pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pengembangan Profesi, meliputi:
penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan,
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan,
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, dan
/atau
penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.
4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b terdiri atas:
pengajaran/pelatihan pada pelatihan fungsional/teknis dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan,
peran serta dalam seminar/lokakarya dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan,
keanggotaan dalam organisasi profesi,
keanggotaan dalam Tim Penilai,
perolehan penghargaan/tanda jasa,
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN WIDYAPRADA AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Widyaprada Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Widyaprada yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Berikut 27 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Widyaprada Ahli Pertama, meliputi:
menginventarisasi dan mengidentifikasi data peta mutu pendidikan;
mengolah data peta mutu pendidikan setiap satuan pendidikan;
menginventarisasi dan mengidentifikasi data untuk pemantauan dan evaluasi pemetaan mutu pendidikan setiap jenjang satuan pendidikan;
mengolah data hasil pemantauan dan evaluasi pemetaan mutu pendidikan setiap jenjang satuan pendidikan;
mengidentifikasi kebutuhan bahan pembimbingan satuan pendidikan;
menyusun pedoman pembimbingan satuan pendidikan sebagai anggota;
melaksanakan pembimbingan satuan pendidikan;
menginventarisasi dan mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan berdasarkan instrumen yang sudah disusun;
mengidentifikasi kebutuhan bahan pendampingan satuan pendidikan;
menyusun pedoman pendampingan satuan pendidikan dalam tim sebagai anggota;
merancang program pendampingan satuan pendidikan;
melaksanakan pendampingan satuan pendidikan;
menginventarisasi dan mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan peningkatan mutu berdasarkan instrumen yang sudah disusun;
menginventarisasi dan mengidentifikasi data kebutuhan supervisi mutu pendidikan;
mengolah data kebutuhan supervisi mutu pendidikan;
melaksanakan supervisi pendidikan;
menginventarisasi dan mengidentifikasi data evaluasi pemantauan dan evaluasi supervisi pendidikan berdasarkan instrumen yang sudah disusun;
mengolah data hasil pemantauan dan evaluasi supervisi pendidikan;
menyusun kerangka acuan untuk pengembangan model;
melakukan inventarisasi dan identifikasi data kebutuhan pengembangan model;
mengolah dan menganalisis hasil studi pendahuluan;
menyusun naskah model SNP dan perangkatnya sebagai anggota;
melaksanakan uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara konseptual;
melaksanakan uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara operasional sebagai anggota;
merancang master model penjaminan mutu pendidikan sebagai anggota; dan
melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengembangan model penjaminan mutu.