InfoASN.id – PERATURAN BKN Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Badan Kepegawaian Negara yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
DETAIL PERATURAN BKN NOMOR 31 TAHUN 2020
Entitas | Badan Kepegawaian Negara |
Jenis | Peraturan Badan Kepegawaian Negara |
Nomor | 31 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara |
Tanggal Ditetapkan | 10 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1730 |
DOWNLOAD
PERATURAN BKN Nomor 31 Tahun 2020.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : bkn.go.id