InfoASN.id – Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan dilakukannya perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
DETAIL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 94 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan |
Tanggal Ditetapkan | 30 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | 30 Desember 2010 |
Berlaku Tanggal | 30 Desember 2010 |
Sumber | LN. 2010 No. 161, TLN No. 5183, LL SETNEG : 17 HLM |
DOWNLOAD FILE
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010” ini bermanfaat, Silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.