InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk menjamin kelangsungan hidup yang harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan;
bahwa untuk menjamin pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah melakukan koordinasi antarpemangku kepentingan baik antarkementerian/lembaga maupun unsur nonpemerintah, perlu membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 10 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional |
Tanggal Ditetapkan | 18 Januari 2017 |
Tanggal Diundangkan | 19 Januari 2017 |
Berlaku Tanggal | 19 November 2017 |
Sumber | LN. 2017/ No. 19 , LL : 13 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI