InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework On Comprehensive Economic Co-Operation And Certain Agreements Thereunder Between The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) And The People’s Republic Of China (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan keda sama perdagangan antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) dan telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004;
bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diubah melalui Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok);
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 112 TAHUN 2018
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 112 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework On Comprehensive Economic Co-Operation And Certain Agreements Thereunder Between The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) And The People’s Republic Of China (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok) |
Tanggal Ditetapkan | 12 November 2018 |
Tanggal Diundangkan | 14 November 2018 |
Berlaku Tanggal | 14 November 2018 |
Sumber | LN. 2018 Nomor 206 |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI