InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 17 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 20 Februari 2017 |
Tanggal Diundangkan | 24 Februari 2017 |
Berlaku Tanggal | 24 Februari 2017 |
Sumber | LN. 2017/ No. 33 , LL : 17 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI