InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak, untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, menyejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global;
bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, perlu mengambil langkah-langkah yang komprehensif guna menciptakan iklim investasi, untuk mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan layanan berdasarkan prinsip-prinsip usaha yang sehat;
bahwa untuk mendorong dan meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan layanan sosial, diperlukan pengaturan guna melindungi dan menjaga kepentingan konsumen, masyarakat, dan badan usaha secara berkeadilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kerjasama Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur agar kerjasama tersebut dapat dilakukan secara luas, cepat, efektif, efisien, komprehensif, dan berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2015
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 38 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
Tanggal Ditetapkan | 20 Maret 2015 |
Tanggal Diundangkan | 20 Maret 2015 |
Berlaku Tanggal | 20 Maret 2015 |
Sumber | LN.2015/NO.62, LL SETKAB : 37 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI