Permendagri 2020

PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua

InfoASN.id – PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua, serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua;

DETAIL PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2020

Entitas Kementerian Dalam Negeri
Jenis Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3
Tahun 2020
Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua
Tanggal Ditetapkan 09 Januari 2020
Tanggal Diundangkan 19 Februari 2020
Berlaku Tanggal 19 Februari 2020
Sumber BN 2020/NO. 150;jdih.sidoarjokab.go.id : 6HLM

DOWNLOAD

PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2020.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB